Sebelumnya, ketiga terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin didakwa dengan hukuman mati. Hal ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya menyebutkan, motif pembunuhan itu lantaran masalah rumah tangga yang tidak akur. Antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri keduanya sering terjadi cekcok.
Akibat sering terjadi pertengkaran, terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.