Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Saksi: Rumah Tangga Terdakwa dan Korban Akur

Antara
Suasana sidang pembunuhan Jamaluddin secara virtual di PN Medan, Selasa (7/4/2020). (Foto: Antara)

Sebelumnya, ketiga terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin didakwa dengan hukuman mati. Hal ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya menyebutkan, motif pembunuhan itu lantaran masalah rumah tangga yang tidak akur. Antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri keduanya sering terjadi cekcok.

Akibat sering terjadi pertengkaran, terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Indriana Dewi, Pasangan Kekasih Eks Caleg Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

13 Kali Tusuk Korban, Pembunuh Purnawirawan TNI di KBB Dituntut Hukuman Mati

57 tahun lalu

15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas ke PN Medan

57 tahun lalu

3 Kurir 30 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

57 tahun lalu

Bharada E Ngaku Ingin Selamatkan Brigadir J, Samuel Hutabarat: Terlambat, Sudah Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal