Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga Kamis (8/8/2024) mendatang. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.
Dalam dakwaannya, JPU Nurhendayani menyebut perkara ini bermula ketika terdakwa Dedi dihubungi seseorang bernama Toman (buron) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru. Dedi kemudian mengajak terdakwa Tanajudin untuk terbang ke Pekanbaru pada Senin 29 Januari 2024.
Setiba di Pekanbaru, mereka lalu menyewa kamar kos lalu dihubungi Toman dan diberikan nomor ponsel seseorang yang akan mengantarkan narkobaa. Dedi pun kemudian menghubungi pengantar narkoba itu dan mendapatkan lokasi mengambil mobil berisi narkoba tersebut.
Tanpa ditemani Tanajudin yang ditinggal di kamar kos, Dedi mendatangi lokasi yang diinformasikan. Setiba di sana, dia menemukan mobil dimaksud. Saat ditemukan, mobil jenis Daihatsu Xenia itu tidak terkunci dan kunci kontak mobil tergantung dalam mobil. Di bagasi mobil terdapat pula empat goni berisi 53 kg sabu dan 10.000 butir pil happy five.
Dedi kemudian membawa mobil itu menuju kos yang disewa bersama Tanajudin. Namun di tengah jalan, dia dicegat oleh sejumlah personel Polrestabes Medan yang telah melakukan pengawasan terhadap mobil itu sejak berangkat dari Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Polisi bahkan sempat terlibat kejar-kejaran dengan Deni sebelum akhirnya bisa dihentikan dan narkoba yang dibawanya disita. Polisi kemudian menangkap Deni serta Tanajudin yang ditinggal di kamar kos.