Sidang Narkoba di PN Medan, 2 Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar
Terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin, dua kurir narkoba saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Dok Istimewa)

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga Kamis (8/8/2024) mendatang. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.

Dalam dakwaannya, JPU Nurhendayani menyebut perkara ini bermula ketika terdakwa Dedi dihubungi seseorang bernama Toman (buron) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru. Dedi kemudian mengajak terdakwa Tanajudin untuk terbang ke Pekanbaru pada Senin 29 Januari 2024.

Setiba di Pekanbaru, mereka lalu menyewa kamar kos lalu dihubungi Toman dan diberikan nomor ponsel seseorang yang akan mengantarkan narkobaa. Dedi pun kemudian menghubungi pengantar narkoba itu dan mendapatkan lokasi mengambil mobil berisi narkoba tersebut. 

Tanpa ditemani Tanajudin yang ditinggal di kamar kos, Dedi mendatangi lokasi yang diinformasikan. Setiba di sana, dia menemukan mobil dimaksud. Saat ditemukan, mobil jenis Daihatsu Xenia itu tidak terkunci dan kunci kontak mobil tergantung dalam mobil. Di bagasi mobil terdapat pula empat goni berisi 53 kg sabu dan 10.000 butir pil happy five.

Dedi kemudian membawa mobil itu menuju kos yang disewa bersama Tanajudin. Namun di tengah jalan, dia dicegat oleh sejumlah personel Polrestabes Medan yang telah melakukan pengawasan terhadap mobil itu sejak berangkat dari Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Polisi bahkan sempat terlibat kejar-kejaran dengan Deni sebelum akhirnya bisa dihentikan dan narkoba yang dibawanya disita. Polisi kemudian menangkap Deni serta Tanajudin yang ditinggal di kamar kos.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal