Setelah Medan, Kota Padangsidimpuan Ditetapkan Jadi Zona Merah Covid-19

Stepanus Purba
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Dok BNPB)

MEDAN, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat kembali memperbaharui zona risiko penyebaran Covid-19 di Indonesia, Rabu (30/6/2021). Khusus di Sumatera Utara (Sumut) zona merah penyebaran Covid-19 bertambah satu menjadi dua daerah. 

Dari update yang dirilis melalui laman https://covid19.go.id/peta-risiko, Kota Padangsidimpuan ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini menyusul Kota Medan yang sudah ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 sejak pekan lalu. 

Sebaran zona hijau Covid-19 juga mengalami pengurangan pekan ini dari semula sembilan daerah menjadi tinggal tujuh daerah. Ketujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Samosir, Nias Barat, Nias, Padanglawas Utara, Humbanghasundutan, Nias Utara dan Nias Selatan.

Sedangkan untuk zona kuning tercatatat sebanyak 16 daerah, yakni Pakpak Bharat, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdangbedagai, Batubara, Padanglawas, Gunung Sitoli, Dairi, Toba, Sibolga, Labura, Binjai, Langkat, Asahan dan Pematangsiantar. 

Kemudian zona orange meningkat dari 7 daerah menjadi 8, yakni Tanjungbalai, Tapanuli Tengah, Deliserdang, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Karo, Simalungun, dan Tapanuli Utara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal