MEDAN, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat kembali memperbaharui zona risiko penyebaran Covid-19 di Indonesia, Rabu (30/6/2021). Khusus di Sumatera Utara (Sumut) zona merah penyebaran Covid-19 bertambah satu menjadi dua daerah.
Dari update yang dirilis melalui laman https://covid19.go.id/peta-risiko, Kota Padangsidimpuan ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini menyusul Kota Medan yang sudah ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 sejak pekan lalu.
Sebaran zona hijau Covid-19 juga mengalami pengurangan pekan ini dari semula sembilan daerah menjadi tinggal tujuh daerah. Ketujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Samosir, Nias Barat, Nias, Padanglawas Utara, Humbanghasundutan, Nias Utara dan Nias Selatan.
Sedangkan untuk zona kuning tercatatat sebanyak 16 daerah, yakni Pakpak Bharat, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdangbedagai, Batubara, Padanglawas, Gunung Sitoli, Dairi, Toba, Sibolga, Labura, Binjai, Langkat, Asahan dan Pematangsiantar.
Kemudian zona orange meningkat dari 7 daerah menjadi 8, yakni Tanjungbalai, Tapanuli Tengah, Deliserdang, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Karo, Simalungun, dan Tapanuli Utara.