Petugas yang tiba di lokasi kemudian memeriksa dan menemukan 112 paket ganja kering dengan total berat sekitar 113 kilogram yang disimpan dalam karung putih di dalam mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RHH mengaku hanya berperan sebagai kurir yang dijanjikan imbalan uang Rp10 juta oleh seseorang berinisial S. Dia juga menerima uang jalan sebesar Rp2 juta untuk menjalankan aksi tersebut.
Pelaku RHH turut membawa rekannya PAN dalam perjalanan pengiriman narkotika dari Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Kota Medan. Polisi juga mengungkap bahwa RHH diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Tapanuli Utara dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ganja tersebut.
“Untuk mengenai pasal, belum bisa dipastikan apakah keduanya bandar atau kurir, masih dalam proses pendalaman,” ujar Aiptu Walpon.