Dari hasil penyelidikan selama lebih dari 1 bulan, pada Jumat (16/8/2019) petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu rumah kos-kosan yang ada di Jalan Bajak B, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
"Informasi ini kemudian kita teruskan dengan melakukan penggrebekan dirumah kos-kosan dan kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Kocu, Rendy, dan Locot," ujar Putu.
Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas selanjutnya memperoleh informasi bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada rekan mereka yang bernama Alex Suharto di kawasan Jalan Tangguk Bongkar, Perumnas Mandala.
Petugas selanjutnya mengamankan Alex diirumahnya. "Namun saat pengembangan ini, tersangka Kocu, Rendy, dan Locot mencoba melarikan diri dengan melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan dibagian kedua kakinya," kata Putu.
Dia menjelaskan, keempat tersangka merupakan residivis terkait kasus pencurian. Kepada petugas, para tersangka juga mengakui bahwa sudah beraksi sebanyak 27 kali di sejumlah lokasi di kota.