Rapat Dewan Pengupahan Berjalan Alot, UMK Medan Belum Ada Kata Sepakat

Stepanus Purba
Aksi demontrasi buruh di Kota Medan soal penetapan UMPbeberapa waktu lalu. (Foto: dok iNews.id)

MEDAN, iNews.id – Kaum buruh di Medan, Sumatera Utara (Sumut) kembali harus bersabar untuk dapat mengetahui besaran upah minimum kota (UMK) yang akan mereka terima di tahun 2019. Hal ini disebabkan rapat Dewan pengupahan Kota Medan yang terdiri atas Dinas Ketenagakerjaan, pengusaha dan serikat buruh masih belum menemui kata sepakat.

Kepastian belum adanya kesepakatan soal besaran UMK itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan pengupahan Kota Medan Harun Sitompul. Dia mengungkapkan, rapat yang sudah digelar berjalan alat pada Rabu (14/11/2018).

"Jadi belum ada kata sepakat terkait besaran UMP 2019. Hari ini rencananya kami akan rapat lanjutkan untuk membahas besaran UMK Medan 2019," ujarnya saat dikonfirmasi oleh iNews.id, Kamis (15/11/2018).


Kendati demikian, Harun yakin besaran UMK di Kota Medan akan segera dapat diputuskan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. "Kami optimistis, tanggal 21 November nanti, gubernur sudah bisa menetapkan UMK Medan untuk 2019," kata Harun.

Diketahui, sebelumnya sejumlah elemen serikat buruh berulang kali menggelar aksi demontrasi jelang penetapan UMK Medan 2019. Salah satu pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Willy Agus Utomo mengungkapkan, pihaknya menolak penetapan upah sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Willy bahwa penetapan Upah harus bedasarkan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berlaku dimasing-masing daerah. "Kami minta UMK Medan 2019 naik 25% menjadi Rp3.436.342," kata Willy Agus Utomo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

57 tahun lalu

Kadin Jabar Sebut Kenaikan UMK 2024 Cukup Adil saat Ekonomi Belum Stabil 

57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

Buruh Jabar Lawan SK Gubernur tentang UMK 2024, Bakal Gugat ke PTUN dan Mogok Massal

57 tahun lalu

UMK Jabar 2024 Sesuai Aturan, Apindo Minta Pengusaha Tak Relokasi Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal