Rabu Besok, 22 Serikat Buruh di Sumut Gelar Unjuk Rasa Tolak Permenaker JHT

Wahyudi Aulia Siregar
Sejumlah perwakilan buruh menggelar rapat konsolidasi untuk unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT). (Foto: istimewa)

Rintang menambahkan sejak berlakunya undang-undang tersebut saat ini sudah banyak buruh yang terkena PHK khususnya akibat pandemi Covid-19. 

"Jadi uang jaminan Hari Tua (JHT)nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," ucapnya.

Sementara Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, rencananya aksi besok akan digelar di Kantor DRPD Sumut dan Kantor BPJS Tenaga Kerja dengan jumlah massa aksi seribu orang, 

"Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini mengusung lima tuntutan yaitu, pertama cabut dan batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun.  Kedua Pecat Menaker Ida Fauziyah," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal