Pro Kontra Penunjukan Plt Gubernur dari Pati Polri di Sumatera Utara

Stepanus Purba
Ilustrasi perwira tinggi (pati) Polri. (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id – Rencana penunjukan pejabat tinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) menuai pro dan kontra. Tak sedikit yang meminta keputusan tersebut dianulir oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, namun banyak pula yang mendukung.

Sekretaris Komisi D DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sutrisno Pangaribuan ST mengatakan, kewenangan penunjukan plt gubernur ada di tangan presiden. "Kita minta semua pihak untuk baca kembali aturan perundang-undangan secara cermat agar tidak membangun kecurigaan kepada pemerintah. Pemerintah dipastikan akan melakukan setiap langkah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Keputusan menerima atau menolak usul mendagri ada di tangan presiden," kata Sutrisno Pangaribuan kepada iNews.id, Sabtu (27/1/2018).

Dia menerangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan dilaksanakan secara bersamaan di 17 provinsi. Tentu, kata dia, jabatan eselon I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan kosong jika diperbantukan sebagai plt gubernur.

"Sementara itu, Kemendagri juga bertanggung jawab untuk mengawal pilkada serenyak di 171 daerah di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Menurut Sutrisno, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemegang kekuasan dapat mendelegasikan kepada menteri dan kapolri untuk memilih salah satu perwira tinggi (Pati) Polri sebagai plt gubernur. "Maka tidak melanggar ketentuan jika presiden menugaskan pati Polri setara eselon I. Jika presiden menyetujui usul Irjen Pol Martuani Somin sebagai plt gubernur Sumut tentu melewati segala bentuk pertimbangan," ujarnya.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal