Pria di Tanjungbalai Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Stepanus Purba
Tersangka UM saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

Tidak terima dengan hal tersebut, orang tua korban kemudian mendatangi Polres Tanjungbalai untuk melaporkan pelaku. Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. 

"Pada Senin kemarin, kami mendapatkan informasi tersangka berada di Jalan Pasar Baru. Kami kemudian bergerak dan mengamankan tersangka," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas kemudian mengamankan pelaku. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif penyidik di Mapolres Tanjungbalai. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 Tahun," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal