Pria di Labuhanbatu Utara Cabuli 3 Bocah, Dipangku lalu Raba Alat Vital

Wahyudi Aulia Siregar
Polres Labuhanbatu Utara menangkap AH pelaku pencabulan terhadap tiga anak tetangganya, Kamis (14/7/2022). (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

Pencabulan terhadap korban S terjadi pada Juni lalu. Tersangka meraba bagian terlarang korban, memeluk dan menciumi korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka tak jauh dari rumah korban.

Pelaku, jelas Anhar, melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Jika terbukti, hukuman korban juga akan ditambah 1/3 dari putusan karena korbannya lebih dari satu orang.

"Terhadap korban saat ini didampingi oleh petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka diberikan sejumlah terapi untuk mengembalikan rasa aman serta memulihkan psikologisnya," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Pelarian Pencuri Sawit di Labuhan Batu, Babak Belur saat Ditangkap Warga

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Labuhanbatu Utara, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Memanas! Ratusan Warga Tolak Eksekusi Rumah Lahan di Padang Halaban Labura

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Labuhanbatu Utara, 5 Rumah Rusak 1 Orang Terluka

57 tahun lalu

Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli 3 Anak Selama 2 Tahun, Modus Beri Imbalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal