PPKM di Sumut Diperpanjang, Ini Aturan Pembatasan Restoran dan Tempat Bekerja

Antara
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi usai mengunjungi Adam dan Aris di RSUP Adam Malik, Senin (1/3/2021). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Ada sejumlah aturan terkait restoran dan tempat bekerja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan, instruksi gubernur tersebut antara lain berisi mengenai pembatasan di restoran, kantor dan tempat hiburan malam.

"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen dan jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," kata Oemar di Kota Medan, Sumut, Selasa (2/3/2021).

Kemudian di kantor ada pembatasan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen di tempat bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, katanya, bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

"Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam juga masih diterapkan yakni hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB," ujar dia.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 mulai 1-14 Maret 2021.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal