"Mengetahui korban berada di wilayah Serdang Begadai. Petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Banjaran Bandung," ujar dia.
Petugas menemukan tersangka sedang mengendarai mobil Honda Jazz pelat B 1031 ZFV di Pintu Tol Teluk Mengkudu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka RAP mengakui telah menggadaikan mobil milik korban seharga Rp30 juta.
"Alasan tersangka menggadaikan mobil tersebut karena terdesak ada yang hendak dibayarkan," katanya.
Saat ini, tersangka RAP sudah digiring dengan pengawalan Kasatres Narkoba dan anggota untuk diserahkan ke Polsek Banjaran, Bandung, Jabar.