Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti 32 bal daun ganja kering dengan berat kotor ± 31.000 gram, 20 plastik klip kecil diduga sabu seberat ± 2,81 gram dan 1 Unit mobil Avanza Merah BB 1198 RB.
"Penangkapan kedua pelaku berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba jenis ganja kering ke arah Sumatra Barat," ujar Kapolres saat ekspos di Polres Madina, Rabu (23/6/2021).
Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Madina kembali mengamankan bandar narkoba jenis sabu di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang berinisal HL (36). Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu seberat ± 34,99 gram dan uang tunai senilai Rp1.200.000.
"HL ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba," katanya.
Lalu Satresnarkoba Polres Madina kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering siap edar yang dibawa Anton (31) warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 4,25 kilo gram yang diangkut menggunakan motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BK 4001 OAF.
"Semua bandar dan pengedar narkoba ini merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi," ucap Kapolres.
Dia menyampaikan, dalam rangka memberantas peredaran narkoba, Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan akan tetapi lebih mengutamakan pencegahan. Hal itu ditandai akan diluncurkan Program Kampung Tangguh bersih Narkoba di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan beberapa waktu lalu.