"Korban wanita mengeluarkan HP, pelaku karena takut diviralkan akhirnya melakukan penendangan ke korban wanita kemudian pelaku satu lagi menghampiri suami korban melakukan pemukulan," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban wanita yang tengah hamil itu ditendang, sedangkan suaminya menjadi sasaran pemukulan. Salah seorang pelaku juga terlihat mengancam korban menggunakan airsoft gun.
Tak lama setelah video kejadian viral, Tim Jatanras Combet Squad (JCS) Polrestabes Medan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik, yakni Julpikar dan Zulyarham, di rumah mereka di kawasan Jalan Baru, Desa Tembung.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi turut menyita satu pucuk airsoft gun beserta tujuh tabung airsoft gun sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Polisi akan menjerat keduanya dengan pasal penganiayaan, sementara korban telah membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.