Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah Sport Center, Edy Rahmayadi: Awal yang Baik

Sadam Husin
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bersama jajaran Kejati saat konferensi pers kasus pertanahan. (Foto: iNews/Sadam Husin)

MEDAN, iNews.id - Tim penyidik Polda Sumatra Utara menetapkan empat tersangka terkait kasus mafia tanah sport center Sumut. Keempatnya beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (17/12/2020).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang turut hadir dalam konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti mengapresiasi gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus.

"Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam kasus ini. Ini awal yang baik atas penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut," ujarnya di Kantor Kejati Sumut, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus tanah di Sumut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, konflik pertanahan karena klaim sepihak juga bisa teratasi.

"Kita butuh kepastian hukum sehingga tercipta keadilan terkait tanah. Dengan begitu tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik. Kami sangat berterima kasih kasus mafia tanah mulai teratasi," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

5 hari lalu

Imbas Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, Gubsu Bobby Gandeng TNI-Polri Pasok BBM ke SPBU

8 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal