Ironisnya, salah satu pelaku yang bernama Arif Setiadi merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020 lalu. Sebelumnya, Arif dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor.
"Dia merupakan napi asimilasi yang baru bebas bulan April. Begitu keluar, pelaku kembali beraksi bersama rekannya," kata Dony.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas ikut menyita barang bukti satu sepeda motor matic hasil curian kemudian satu sepeda motor matic yang digunakan untuk beraksi.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.