Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor di Kota Medan

Adi Palapa Harahap
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Senin (25/5/2020). (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Ironisnya, salah satu pelaku yang bernama Arif Setiadi merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020 lalu. Sebelumnya, Arif dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor.

"Dia merupakan napi asimilasi yang baru bebas bulan April. Begitu keluar, pelaku kembali beraksi bersama rekannya," kata Dony.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas ikut menyita barang bukti satu sepeda motor matic hasil curian kemudian satu sepeda motor matic yang digunakan untuk beraksi.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

16 jam lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

1 hari lalu

Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan

3 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

4 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal