Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu, 1 Senpi Ikut Diamankan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (20/5/2020). (Foto: istimewa)

LABUHANBATU, iNews.id- Personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap Min Siong (40) pengedar sabu, Rabu (20/5/2020) malam. Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti 76,6 gram sabu dan satu unit senjata api (senpi) replika jenis FN beserta pelurunya.

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Informasi tersebut kemudian diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang melintas dengnan menggunakan sepeda motor.

"Melihat terduga pelaku, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya," kata Martualesi, Jumat (22/5/2020).

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan satu buah plastik klip berisi sabu dalam sebuah tas berwarna coklat," ucapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal