LABUHANBATU, iNews.id- Personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap Min Siong (40) pengedar sabu, Rabu (20/5/2020) malam. Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti 76,6 gram sabu dan satu unit senjata api (senpi) replika jenis FN beserta pelurunya.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Informasi tersebut kemudian diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang melintas dengnan menggunakan sepeda motor.
"Melihat terduga pelaku, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya," kata Martualesi, Jumat (22/5/2020).
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan satu buah plastik klip berisi sabu dalam sebuah tas berwarna coklat," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.