Hendri mengatakan korban yang tidak terima dianiaya kemudian melaporkan ke Polsek Lubukpakam.
"Menindaklanjuti pengaduan itulah, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," sebut manta Kasat Sabhara Polres Belawan ini.
Terhadap pelaku, kata Hendri dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subsider 351 Ayat KUHPidana.
"Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ucapnya.