MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap dua bandar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dari dua lokasi di wilayah Kota Medan. Dari penangkapan tersebut isita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram dan pil ekstasi 39.000 butir.
Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial MF dan KS. Salah satu tersangka yakni KS terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.
"Kedua tersangka merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Mereka memasok narkoba dari Malaysia melalui Tanjungbalai dan hendak diedarkan di Medan," ujar Yemi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya proses penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Kota Tanjungbalai. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sudah berada di Kota Medan.
Polisi kemudian mengejar sampai ke Medan dan berhasil menangkap tersangka KS saat mengendarai motor di Kompleks CBD Polonia Medan.