Polisi Juga Tetapkan Supervisor Pabrik Korek Api sebagai Tersangka

Stepanus Purba
Antara
Proses evakuasi korban kebakaran di pabrik korek api Kabupaten Langkat, Sumut. (Foto: Dok iNews).

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap supervisor pabrik perakitan korek api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pengusaha korek api dan manajernya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga tersangka ditangkap terpisah.

"Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor)," kata Tatan di RS Bhayangkara Medan, Sumut, Sabtu (22/6/2019).

Menurut dia, LN yang merupakan supervisor pabrik merupakan warga Kabupaten Langkat, sedangkan manajer BH warga Kabupaten Deliserdang, dan IM warga Jakarta. Ketiganya diamankan di Medan.

Dia menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan kerja sama Ditkrimsus Polda Sumut dengan Polres Binjai

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Puskesmas Tiron di Kediri, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Bukittinggi, Lansia Tewas Terjebak Api saat Selamatkan Emas

57 tahun lalu

RSUD Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Pasien Berhamburan Keluar Ruangan

57 tahun lalu

Gegara Cas HP di Atas Kasur, Rumah di Mojokerto Hangus Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal