Kebakaran Pabrik Korek Gas di Langkat, Bos PT Kiat Unggul Ditetapkan Tersangka

Stepanus Purba
Polda Sumut saat konferensi pers perkembangan kasus kebakaran pabrik korek api gas yang tewaskan 30 orang. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Bos PT Kiat UnggulIndra Mawan yang merupakan pemilik industri pabrik rumahan perakitan korek api gas di Langkat, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyusul Manager Operasional Burhanuddin dan Manager Personalia Lisnawati yang lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 30 orang tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan pengembangan penyelidikan.

“Kami sudah menetapkan Indra Mawan asal Jakarta yang merupakan pemilik PT Kiat Unggul sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Binjai,” ujar Tatan di RS Bhayangkara Polda Sumut, Sabtu (22/6/2019) malam.

Dia menjelaskan, PT Kiat Unggul berpusat di Kota Medan, tepatnya di Diski dan membuka cabang di tiga lokasi. Yakni dua tempat di Kabupaten Langkat dan satu di Kota Binjai. Polisi kini sudah menyegel seluruh pabrik PT Kiat Unggul. Penyegelan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

“Jadi setelah kami selidiki, hanya tempat di Diski saja yang memiliki izin. Sementara tiga lokasi lainnya illegal,” katanya.

Saat ditanyakan soal penguncian di lokasi pabrik, Tatan mengungkapkan hal tersebut dilakukan oleh mandornya. Namun seperti diketahui, mandor pabrik termasuk menjadi korban tewas dalam kejadian kebakaran tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal