Selanjutnya, 30 September, petugas kemudian mengamankan tiga orang tersangka yakni HS (26) dengan barang bukti 2,02 gram. Kemudian I (47) dengan barang bukti 9,12 gram di Jalan Kompos, Medan Sunggal, serta seorang perempuan berinisial SNI dengan barang bukti 3,91 gram.
"Selain itu, kami juga mengamankan senjata api jenis revolver dari tersangka I beserta uang tunai sebesar Rp41 juta.
Selanjutnya polisi mengamankan orang 2 tersangka lainnya yakni FS (26) dan EA (38) di Jalan Perkebunan Sei Balai Kabupaten Batubara. Dari FS diamankan 22 Kg sabu yang akan dibawanya menggunakan mobil toyota Avanza menuju Medan.
"FS kami amankan 11 Oktober 2021 lalu," ucapnya.