MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran 25 kg sabu sebulan terakhir. Barang haram tersebut diperoleh dari beragam kasus yang diungkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan polsek jajaran.
Kapolrestabes Medan Riko Sunarko mengatakan dari 25 kg sabu yang diamankan, sebanyak 22 kg di antaranya milik dari seorang pengedar sabu berinisial FS. FS diamankan petugas pada 11 Oktober 2021 lalu.
Riko mengatakan rangkaian pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut bermula pada 16 September 2021 di kawasan Tembung Deliserdang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti 0,13 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya berinisial GS (43) dan MJ (26) di Jalan Bakul, 21 September 2021. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti 1 kg sabu.
"MJ sempat melarikan diri saat penangkapan, lalu setelah beberapa hari MJ berhasil ditangkap," kata Riko Sunarko, Rabu (20/10/2021).