Polisi Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi di Medan, 2 Pengedar Diamankan

Stepanus Purba
Tersangka RM dan RD saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Polsek Medan Kota menangkap dua orang pengedar pil ekstasi di Kota Medan. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.000 pil ekstasi siap edar.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka yakni berinisial RM (55) dan RD (35). Mereka ditangkap di salah satu wisma yang berlokasi di Jalan HM Joni, Kota Medan. Penangkapan kedua tersangka berasal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi.

"Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri atas 500 butir," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (13/9/2020).

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisi S. Mereka mengaku membeli 1.000 pil ekstasi tersebut seharga Rp80 juta.

"Mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam," ucapnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Medan Kota. Sementara itu, bandar ekstasi yang berinisial S masih dalam pengejaran.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal