Selanjutnya truk digeledah dan ditemukan tujuh karung berisi ratusan bal ganja kering dengan total berat 250 Kg.
"Dua orang yang membawa truk langsung kami amankan," katanya.
Identitas keduanya yakni Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43). Tersangka Adi terpaksa ditembak dengan timah panas pada bagian kaki kanan lantaran berusaha melarikan diri saat penangkapan.
“Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba. Salah satunya kami beri tindakan tegas karena berusaha kabur,” ujarnya.
Keterangan tersangka, barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang bandar narkoba di Kabupaten Mandailing Natal. Rencananya, ganja ini akan di distribusikan ke Kota Padangsidimpuan.
Dalam sekali antar, mereka mengaku akan mendapat upah Rp10 juta-Rp20 juta, jika barang bisa sampai ke Kota Padangsidimpuan. Tersangka Adi mendapat Rp10 juta, sedangkan Pandapotan Rp20 juta.
“Kami tidak tahu jumlahnya. Barang (ganja) kami ambil di Simpang Pagur. Hanya disuruh antar ke Sidimpuan dan diarahkan melalui telepon,” kata Pandapotan.
Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, kedua tersangka diperiksa Satnarkoba Polres Padangsidimpuan. Mereka dijeblos ke penjara atas perbuatannya menyelundupkan narkoba.