Polisi Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut melimpahkan kasus dugaan korupsiDana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjerat mantan Bupati Labusel WAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.  Penyidik Ditreskrimsus sudah menyerahkan WAT ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.  

“Mantan Bupati Labusel sudah kami limpahkan ke Kejati Sumut sesuai prosedur tahap II,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9/2021).

Hadi mengatakan penahanan WAT merupakan bagian dari pelimpahan tahap II terkait korupsi DBH PBB tahun 2013-2015. Selanjutnya WAT akan ditahan Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta. 

"Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ucapnya. 

Hadi mengatakan WAT diduga terlibat korupsi DBH PBB tahun 2013-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

28 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal