"H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Sesampai di Medan, dia kemudian mengambil barang tersebut di loket," kata Hadi.
Hadi mengatakan, keuntungan yang diperoleh L dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000 per kilogram. Sementara dari sarang burung walet dia memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 sampai Rp500.000 per kilogram.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut saat ini sudah diserahkan kepada penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera. Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan," ucapnya.