Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal. Dari tangan pelaku diamankan sisik trenggiling seberat 1,9 kg dan sarang burung walet. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku adalah L dan AS. Keduanya ditangkap pada Sabtu (12/2/2022) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. 

"Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli," kata Hadi, Kamis (24/2/2022). 

Hadi mengatakan, L merupakan penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet. Sedangkan AS hendak membeli barang tersebut. 

L mengaku sisik trenggiling dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal