MP Nainggolan mengatakan Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya menghadiri pemanggilan.
"Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan jadwal pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.
ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) UINSU kemudian JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S selaku Rektor UINSU.
Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp10 miliar.