Martuani mengatakan Man Batak merupakan gembong narkoba kedua di Sumut yang dijerat dengan Pasal TPPU. Dengan pasal ini, Polda Sumut akan menyita harta Man Batak yang dibeli menggunakan hasil bisnis narkoba.
Martuani mengatakan penyidik Polda Sumut sudah menyita 14 sertifikat milik Man Batak. Selain iut, petugas juga menyita sejumlah mobil mulai dari Xpander, Rubicorn, Pajero Sport, L300 dan CRV.
"Ini semua nanti akan kami sita untuk negara. Nanti akan kami limpahkan ke pengadilan untuk putusannya," ujarnya.
Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari rekening tersangka dan rumah sebanyak empat unit serta satu senjata airsoftgun.
"Tersangka memang menyiapkan diri sebagai bandar sabu terbesar di Labuhanbatu," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok Man Batak menyeludunkan sabu dengan menggunakan sepatu. Penangkapan sejumlah kurir narkoba yang dilakukan Polda Sumut di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu merupakan bagian dari jaringan Man Batak.
"Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengembangan jaringan baru ke Sulawesi," ucapnya.