Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja asal Aceh di Medan, 3 Pelaku Ditangkap

Tim iNews
Ilustrasi menangkap tiga pelaku narkoba yang membawa 20 kg ganja asal Aceh di Medan, Sumatra Utara. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Peredaran ganja asal Aceh seberat 20 kg berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Tiga orang pelaku ditangkap dalam penyergapan di kawasan Jalan Setia Budi, Medan Selayang, Kota Medan.

Pengungkapan kasus 20 kg ganja asal Aceh ini dilakukan Unit 2 Subdit III Polda Sumut melalui operasi senyap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan. Tiga tersangka berinisial S (35), CDS (34) dan YA (43) diamankan tanpa perlawanan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pasokan besar narkotika dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

Strategi tersebut membuahkan hasil setelah para pelaku keluar untuk melakukan transaksi. Polisi kemudian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berisi 20 kg ganja asal Aceh yang dibungkus plastik hitam. Barang bukti itu diduga siap diedarkan ke pasar gelap Kota Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Nekat Kabur saat Ditangkap, Kurir Ganja 27 Kg di Labusel Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal