JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Kali ini, peredaran ganja seberat 9,4 kilogram (kg) berhasil digagalkan.
"Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di kawasan Cawang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja. Kemudian, pengungkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir Rumah Sakit UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Sementara, Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi menerangkan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, S, dan B.
Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit.