Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumut. (Foto: istimewa)

Kepada petugas tersangka mengaku diperintah membawa sabu tersebut ke Medan dan Jakarta oleh seorang bandar berinisial A. Bandar tersebut berjanji memberikan upah sebesar Rp200 juta kepada keduanya jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. 

"Sementara untuk uang jalan, mereka diberikan uang sebesar Rp5 juta," ucapnya. 

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka diberengkatkan dari Aceh dengan nomor ponsel yang baru. Mereka diminta oleh bandar untuk menunggu penerima barang haram tersebut di salah satu mal di Kota Medan. 

"Orang yang mereka temui di mal tersebut akan memberikan petunjuk ke mereka lokasi pengiriman yang baru," ucapnya. 

Hadi menambahkan saat ini pihaknya masih memburu tersangka A. Sementara itu kedua pelaku berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolda Sumut. 

"Saat ini keduanya masih diperiksa penyidik untuk memburu tersangka lainnya," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal