PN Medan Vonis Perobek Alquran 3 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara vonis 3 tahun penjara Doni Malay (44), terdakwa kasus perobekan Alquran, Selasa (4/8/2020). (Antara)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Doni Irawan Malay (44). Doni terdakwa dalam kasus merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun, Medan.

"Menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam amar putusan yang dibacakan di PN Medan, Selasa (4/8/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana. Yakni dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam.

"Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Allquran. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal