MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Doni Irawan Malay (44). Doni terdakwa dalam kasus merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun, Medan.
"Menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam amar putusan yang dibacakan di PN Medan, Selasa (4/8/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana. Yakni dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam.
"Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Allquran. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tuturnya.