PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi

Ismail
PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi (Foto: Istimewa)

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba di perairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai.

Namun, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan Jermal Telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikin kapal terdakwa.

Saat kapal digeledah di lantai belakang dek kapal, ditemukan 30 kg sabu dan 8.000 ekstasi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Tanjungbalai, Toyota Innova Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Caleg Partai Perindo Juli Sautman Simbolon Gelar Diskusi Dengar Keluhan Warga Tanjungbalai

57 tahun lalu

2 Kurir Sabu 120 Kg di Deliserdang Divonis Mati, 2 Lainnya Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Waduh, Suami Aniaya Istri Siri gegara Curiga Usia Kehamilan saat Ditinggal Merantau

57 tahun lalu

Ajakan Berhubungan Seks Ditolak, Suami Ancam Bunuh Istri hingga Sekap 2 Anak di Kamar Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal