Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisal SR. Selanjut, petugas melakukan pengejaran terhadap SR dan menangkapnya di Jalan Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/11/2021).
"Dari tangan SR petugas mengamankan 15 kg ganja dan 50 gram sabu," ucapnya.
Selanjutnya, petugas kembali kembali mengamankan 1 Kg ganja yang disimpan tersangka SR di semak-semak tepi lapangan bola di Jalan Bunga Raya, Gang Mushola, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SR kemudian diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.