Peredaran 16 Kg Ganja di Medan Digagalkan Polisi, 2 Orang Diamankan

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisal SR. Selanjut, petugas melakukan pengejaran terhadap SR dan menangkapnya di Jalan Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/11/2021).

"Dari tangan SR petugas mengamankan 15 kg ganja dan 50 gram sabu," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas kembali  kembali mengamankan 1 Kg ganja yang disimpan tersangka SR  di semak-semak tepi lapangan bola di Jalan Bunga Raya, Gang Mushola, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SR kemudian diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
7 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

17 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

17 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

18 jam lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

18 jam lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal