Peredaran 16 Kg Ganja di Medan Digagalkan Polisi, 2 Orang Diamankan

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres NarkobaPolrestabes Medan mengagalkan peredaran 16 kg ganja dan 50 gram sabu di kota Medan. Dua orang pemuda ikut diamankan petugas terkait peredaran tersebut. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dua orang yang diamankan petugas yakni SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan PS (27) warga Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

"Dari tangan kedua tersangka kami mengamankan 16 kg ganja dan 50 gram sabu," kata Riko, Kamis (9/12/2021). 

Riko mengatakan penangkapan tersangka berawal dari pengembangan dari penangkapan PS di sebuah hotel di Desa Durin Jangkak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/11/2021) lalu.

“Saat ditangkap petugas menemukan sabu seberat 0,4 gram sabu yang dibungkus 11 paket bungkus plastik klip. Dan 22 paket ganja seberat 32,1 gram,” ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal