Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Pelaku Hendak Kirim Puluhan Buaya hingga Ular Sanca
MEDAN, iNews.id - Perdagangan satwa liar yang dilindungi digagalkan petugas Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) di rumah warga Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No C03 Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Rencanya satwa dilindungi itu akan dikirim ke luar kota.
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumut dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan.
“Benar, di lokasi, Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli),” kata Andoko Hidayat, Selasa (1/2/2022).
Sedangkan pemilik satwa tersebut inisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan petugas.
“Satwa-satwa ini rencanannya akan diperdagangkan ke luar kota,” katanya.