Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Pelaku Hendak Kirim Puluhan Buaya hingga Ular Sanca

Selasa, 01 Februari 2022 - 13:40:00 WIB
Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Pelaku Hendak Kirim Puluhan Buaya hingga Ular Sanca
Perdagangan Satwa Liar Digagalkan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Perdagangan satwa liar yang dilindungi digagalkan petugas Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) di rumah warga Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No C03 Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Rencanya satwa dilindungi itu akan dikirim ke luar kota. 

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumut dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan. 

“Benar, di lokasi, Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli),” kata Andoko Hidayat, Selasa (1/2/2022).

Sedangkan pemilik satwa tersebut inisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan petugas. 

“Satwa-satwa ini rencanannya akan diperdagangkan ke luar kota,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut