Peras Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Rp75 Juta, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, korban berjanji bertemu kembali dengan para pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Korban dan pelaku sepakat bertemu di Rumah Kopi yang berada di Jalan STM, Kota Medan. 

“Saat korban hendak menyerahkan yang, kedua pelaku kemudian kami amankan," ucapnya. 

Selanjutnya, kedua pelaku diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Apartemen Jadi Gudang Vape Narkoba di Medan, 2 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Tragis! Eks Wakapolda Metro Jaya Tewas Kecelakaan di Medan, Jadi Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal