DELISERDANG, iNews.id - PT Angkasa Pura merespon cepat video viral yang mempertontonkan aksi seorang calon penumpang yang mengamuk hingga teriak-teriak di areal Bandara Internasional Kualanamu. Pria itu marah karena ditanya soal hasil tes PCR-nya.
Manajer Hukum dan Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan insiden itu terjadi pada Sabtu (5/2/2022) di area validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu sekitar pukul 08:57 WIB. Menurutnya, calon penumpang tersebut akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat lion air JT 301 (KNO-CGK).
"Saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP diketahui ada empat orang dari rombongan tersebut yang dinyatakan tidak layak terbang oleh sistem karena penumpang tersebut menggunakan hasil Rapid Test (RT) Antigen. Empat orang penumpang tersebut tercatat baru mendapatkan suntik vaksin dosis pertama. Sementara seorang lagi layak terbang karena sudah vaksin dosis kedua," kata Chandra, Senin (7/2/2022).
Chandra mengatakan sesuai aturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke pulau Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua ditambah hasil negatif RT PCR yang berlaku 3X24 jam atau RT antigen yang berlaku 1X24 jam.
Sedangkan untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama ditambah hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.