Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

iNews
Polres Karo menggerebek judi tembak ikan di Tigabinanga dan menangkap dua perempuan beserta mesin judi dan uang tunai. (Foto: Dok. Polri).

Selain itu, aparat juga menyita dua chip pengisi koin dan uang tunai sebesar Rp430.000 dari RBS serta Rp350.000 dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Karo menegaskan akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya

57 tahun lalu

3 Perempuan Ditangkap di Bangka Barat, 66 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

57 tahun lalu

Tragis! Perempuan 24 Tahun Tewas Tertemper KA Purwojaya di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal