Pengedar Sabu di Jalan Hiu Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka CIB saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (8/7/2020). (Foto: istimewa)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pengedar narkoba di Jalan Hiu, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pelaku yang berinisial CIB (33) ditangkap petugas saat menunggu pembeli, Selasa (7/7/2020) .

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Jalan Hiu. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Hiu.

"Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka CIB menunggu pembeli di Jalan Hiu. Selanjutnya petugas menangkap pelaku," kata Yudha, Rabu (8/7/2020).

Saat digeledah, petugas mendapat barang bukti sabu dalam satu bungkusan plastik putih seberat 4,16 gram. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang

57 tahun lalu

Sindikat Kokain di Tanjungbalai Terbongkar, Polisi Sita Narkoba 3 Kg

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal