Pengedar Narkoba di Dairi Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Gram Ganja Kering

Stepanus Purba
Tersangka GA saat diamankan di Mapolres Dairi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial GA (33). Warga Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi tersebut ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan puluhan gram ganja kering siap edar. 

Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran ganja di Desa Kalang, Dairi. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda. 

"Tersangka kami amankan di rumahnya yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli ganja," kata Ferio Sano, Jumat (13/8/2021). 

Dari rumah tersangka, petugas menemukan tiga lembar pembungkus kertas berisi daun, biji dan ranting ganja kering seberat 80,74 gram. Kemudian satu lembar kertas nasi berisi ganja kering seberat 9,18 gram. 

"Untuk proses penyelidikan lebih tersangka berikut barang bukti selanjuntya diamankan ke Mapolres Dairi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

57 tahun lalu

Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal