Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan Khairi Amri

Ahmad Ridwan Nasution
Ketua Majelis Hakim PN Medan Safril Batubara saat membacakan putusan praperadailan Ketua KAMI Medan Khairi Amri. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara itu, kuasa hukum termohon AKBP Ramles Napitupulu menilai putusan hakim sudah tepat dan benar dengan pertimbangan yang cukup. Saat ini penyidikan juga telah dilakukan Polrestabes Medan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.

"Putusan hakim sudah tepat dan benar," ucapnya.

Diketahui Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada aksi demo yang berakhir rusuh saat penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu di Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal