"Kita juga kemudian mengamankan Yon Helmi berikut dengan satu unit sepeda motor yang dicuri oleh Iskandar," kata Faidir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iskandar diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Kepada petugas, Iskandar mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sejak keluar dari penjara.
"Pengakuan tersangka akan kita cross check dengan melakukan pemeriksaan laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor," kata Faidir.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Polsek Medan Area. Keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.