Pemprov Sumut Siapkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif, April Sosialisasi ke Masyarakat

Antara
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly. (Foto: Antara).

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pajak progresif. Pergub tersebut juga akan mejelaskan tentang pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly mengatakan, pergub ini menindaklanjuti kebijakan Korps lalu lintas (Karolantas) melalui rapat koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.

"Sebagaimana yang telah disampaikan Kakorlantas kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu menyimpulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Ke II, dan penghapusan pajak progresif," ujar Achmad di Medan, Jumat (17/3/2023).

Dia menyampaikan, kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date dan untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia.

"Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draf peraturan gubernur untuk penghapusan bea balik nama," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Siapkan Pergub Kegiatan Wajib Paskibra di Sekolah

57 tahun lalu

Gubernur Bali Hapus Sanksi Tak Pakai Masker, Imbau Warga Tetap Lanjutkan Vaksinasi

57 tahun lalu

Korlantas Polri: Kami Usulkan Pajak Progresif Dihilangkan, Biar yang Punya Mobil Banyak Senang

57 tahun lalu

Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan 

57 tahun lalu

Sumsel Gratiskan Pajak Kendaraan di Atas Air, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal