Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabupaten OKI Sumsel Siaga Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha
Advertisement . Scroll to see content

Sumsel Gratiskan Pajak Kendaraan di Atas Air, Ini Tujuannya

Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:39:00 WIB
Sumsel Gratiskan Pajak Kendaraan di Atas Air, Ini Tujuannya
Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air. (Foto: Ilustrasi/sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kabar baik pengelola angkutan di Sungai Musi. Pemprov Sumsel menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pascapandemi,” katanya, Jumat (17/6/2022).

Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.

Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut