"Orang-orang tersebut nantinya wajib dikarantina rumah serta diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada," katanya.
Untuk sanksi kepada warga yang melanggar Perwal ini, Akhyar menambahkan nantinya akan ada sanksi yang bersifat administratif.
"Ada juga yang ditangani pihak kepolisian," ujarnya.