Antisipasi Covid-19, Pemko Medan Terbitkan Perwal Karantina Kesehatan

Stepanus Purba
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan. Perwal ini dinilai akan menjadi solusi penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Perwal ini akan efektif diberlakukan Pemko Medan pada Jumat (1/5/2020) besok.

AKhyar menegaskan bahwa pembuatan perwal ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang serta melihat kondisi di Kota Medan. Salah satu poin dalam perwal yakni, skrining pembatasan pergerakan orang di wilayah Kota Medan. Melalui perwal tersebut, warga Kota Medan juga diwajibkan menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah.

"Pada tahap awal ini semuanya wajib pakai masker. Karena masker sudah banyak beredar. Jadi tidak ada alasan tidak pakai masker," kata Akhyar, Kamis (30/4/2020).

Masih kata Akhyar, Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker ke setiap kelurahan di wilayah Kota Medan.

Melalui perwal, Pemko Medan juga akan membatasi pergerakan warga yang terindikasi bagian dari orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Siapkan 4.000 Kursi ke 12 Tujuan

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal