Untuk itu, kata Abyadi, rekeningnya yang melonjak secara tak wajar, mestinya dikembalikan ke angka sewajarnya.
"Tapi, ada warga sudah protes tetap saja diwajibkan bayar dengan angka tak wajar itu. Makanya, tunggu saja diuji nanti di Ombudsman," katanya.
Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi lewat video yang beredar luas di media sosial mengklaim jika lonjakan tagihan pelanggan air PDAM Tirtanadi itu disebabkan perbaikan sistem.
Pernyataan tersebut diduga disampaikan Dirut perusahaan pelat merah itu menyusul adanya laporan warga ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut karena merasa keberatan atas lonjakan tagihan air PDAM. Sejumlah pelanggan mengaku mendapatkan tagihan mencapai Rp4,2 juta dari tagihan sebelumnya sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000.